11 Mei 2022 13:25
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud huruf A harus memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai berikut:
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki Izin Usaha dengan bidang sebagai berikut:
a) KBLI No. 81210 (Aktivitas Kebersihan Umum Bangunan);
b) KBLI No. 81300 (Aktivitas Perawatan dan Pemeliharaan Taman);
c) KBLI No. 81290 (Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya); atau
d) Bidang lainnya yang sejenis.