11 Mei 2022 13:25

Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud huruf A harus memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai berikut:

1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki Izin Usaha dengan bidang sebagai berikut:

a) KBLI No. 81210 (Aktivitas Kebersihan Umum Bangunan);

b) KBLI No. 81300 (Aktivitas Perawatan dan Pemeliharaan Taman);

c) KBLI No. 81290 (Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya); atau

d) Bidang lainnya yang sejenis.

Lampiran: