11 Mei 2022 13:30

Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud huruf A harus memenuhi

persyaratan kualifikasi sebagai berikut:

1. Memiliki Surat Izin Operasional (SIO) Jasa Penyedia Tenaga

Pengamanan yang masih berlaku di wilayah operasional masingmasing yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2. Memenuhi status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);

3. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada

Kontrak yang dibuktikan dengan:

a. Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabila

terdapat perubahan) dengan pengesahan dari Kementerian

Hukum dan HAM;

b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);

c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap

(apabila dikuasakan); dan

d. Kartu Tanda Penduduk.

4. Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam.

Lampiran: